Harga Rokok Resmi Naik Tahun 2022

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Pekerja merapihkan bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/2022).

Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.

Harga rokok naik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

(Foto: MPI/Aldhi Chandra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Pelepasan Ekspor Tembakau Inovatif Bebas Asap ke Malaysia dan Armenia

Photo
2 tahun lalu

Ganjar Apresiasi Perusahaan Tembakau Pekerjakan Banyak Buruh Perempuan

Photo
2 tahun lalu

Ini Strategi Ganjar Pranowo Bangkitkan Geliat Industri Tembakau Nasional

Photo
2 tahun lalu

Senyum Semringah Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Dapat BLT Rp1 Juta

Photo
2 tahun lalu

Senyum Petani Temanggung Panen Tembakau dengan Kualitas Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal