Hasil PCR Tidak Berlaku, Naik Pesawat Rute Domestik Wajib Vaksin Dosis Ketiga

Antara

TANGERANG, iNews.id - Calon penumpang berada diselar ruang tunggu keberangkatan Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (2/9/2022). 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara hasil tes PCR tidak berlaku lagi untuk perjalanan dengan pesawat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Ini Spot Foto Baru bagi Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta

Photo
3 tahun lalu

Jumlah Penumpang Bandara Internasional Yogyakarta Meningkat 71,42 Persen

Photo
4 tahun lalu

Penumpang Pesawat Membeludak, Puncak Arus Mudik via Udara di Bandara Soetta Hari Ini 

Photo
5 tahun lalu

Begini Antrean Calon Penumpang Pesawat Rapid Test Antigen di Bandara Soetta

Photo
5 tahun lalu

Pembius Penumpang Pesawat Ditangkap Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal