Hindari Bentrok Massa Bonek dan PSHT, Polisi Jaga Ketat PN Surabaya

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Ribuan massa dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dan Bonek berhadapan dengan batas barikade polisi saat sidang putusan kasus penganiayaan dan pelanggaran UU ITE, yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota suporter Persebaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3/2018).

Dalam perkara ini majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa M Tiyok dan M Jahfar yang terlibat kasus penganiayaan dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa pelanggaran UU ITE Jonet alias Joner divonis 3 tahun penjara dan Slamet 2 tahun penjara.

Penganiayaan mengakibatkan tewasnya dua orang anggota PSHT atas nama Eko Tristanto alias Aris (23) dan Anis (20) beberapa bulan lalu,

(Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ada Adegan Melindas Korban

Photo
2 tahun lalu

Tampang GR Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang Mario Dandy Menangis Bacakan Pleidoi

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal