Hotman Tegaskan Gugatan NCD Tak Bisa Diulang, Saksi CMNP Dinilai Kuatkan Posisi MNC 

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea saat sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank dinilai justru menguatkan posisi PT MNC Asia Holding Tbk.

Saksi menyatakan gugatan baru terkait transaksi tersebut berpotensi ne bis in idem karena inti perkara diduga sama dengan perkara sebelumnya. Dalam asas hukum ne bis in idem, perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali.

Transaksi NCD yang dipermasalahkan merupakan produk Bank Unibank pada 1999 untuk kepentingan CMNP dan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai pengatur transaksi.

Pihak MNC menilai gugatan ini tidak memiliki dasar karena persoalan serupa sebelumnya telah diproses lewat jalur kepolisian maupun pengadilan, termasuk SP3 Bareskrim dan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan penghentian penyidikan. Sejumlah perkara terdahulu di PN Jakarta Pusat dan upaya hukum hingga kasasi juga menyatakan objek perkara tersebut telah selesai secara hukum.

Dengan demikian, pelaporan ulang atas dugaan pemalsuan surat berharga dinilai tidak dapat dilakukan kembali karena masuk kategori ne bis in idem.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
22 hari lalu

Saksi CMNP Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

Photo
8 bulan lalu

Hotman Paris: CMNP dan Akun Media Sosial Akan Dipolisikan Soal Pencemaran Nama Baik

Photo
12 bulan lalu

Kerja Sama MNC Contents & Licensing dan Pekan TV Fujian

Photo
2 tahun lalu

Polemik Utang Pemerintah Rp179 M, Jusuf Hamka Temui Mahfud MD

Photo
3 tahun lalu

Konser Musik Romantis Sound of Love Digelar 4-5 Maret 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal