Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri) membacakan tuntutannya saat berlangsungnya sidang tuntutan kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (05102022). 

Jaksa menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena meyakini terdakwa bersalah melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik. 

Tindakannya diduga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. 

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Foto Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
4 tahun lalu

Penampakan Indra Kenz Pakai Borgol-Baju Tahanan Minta Maaf

Photo
4 tahun lalu

Properti Milik Indra Kenz di Alam Sutera Disita Polisi 

Photo
4 tahun lalu

2 Rumah Mewah dan Gedung Milik Indra Kenz di Deli Serdang Disita Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal