BANDUNG, iNews.id - Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua sebagai salah satu syarat perpanjang pajak kendaraan bermotor di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus datanya alias bodong.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi