Ini Maklumat Kapolri soal Larangan Simbol FPI di Media Sosial dan Internet

Antara

JAKARTA, iNews.id - Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). 

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Dalam maklumat tersebut juga tertulis dilarang mengunggah, mengunduh maupun menyebarkan konten FPI pada media sosial dan internet.

(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Pengungkapan Kasus Ekspor Ilegal Turunan Sawit Senilai Rp28,7 Miliar ke China

Photo
12 hari lalu

Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214,8 Ton Narkoba

Photo
4 bulan lalu

Kapolri Cup 2025 Shooting Championship 

Photo
5 bulan lalu

Kapolri Menyapa Warga saat CFD Jakarta

Photo
7 bulan lalu

Kapolri Apresiasi Aiptu Jimmi Dirikan Pesantren Gratis bagi Anak Kurang Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal