Ini Mal di Bandung yang Didenda Rp500.000-Ditutup 3 Hari Gegara Kerumunan

Antara

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Mal ini dikenakan denda Rp500.000 dan segel selama tiga hari sejak hari Jumat (4/2/2022). 

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 hari lalu

Sambut Imlek 2026, Pusat Perbelanjaan Dihiasi Lampion dan Ribuan Bunga

Photo
3 bulan lalu

Revitalisasi Pusat Perbelanjaan di Cibubur

Photo
7 bulan lalu

Gaia Music Festival 2025 Kembali Digelar, Suguhkan Intimasi Jazz di Bandung

Photo
8 bulan lalu

Aksi Reog dan Barongsai Menghibur Pengunjung CFD

Photo
12 bulan lalu

Atraksi Naga Liong dan Barongsai di Tengah Pusat Bisnis Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal