Ini Mal di Bandung yang Didenda Rp500.000-Ditutup 3 Hari Gegara Kerumunan

Antara

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Mal ini dikenakan denda Rp500.000 dan segel selama tiga hari sejak hari Jumat (4/2/2022). 

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 bulan lalu

4.000 Pelari Ikuti Ajang Bandoeng 10K

6 bulan lalu

Kemeriahan Parade Imlek Nusantara 2026

6 bulan lalu

120 Ribu Penumpang Naik Whoosh Selama Libur Panjang Imlek

6 bulan lalu

Aksi Dua Barongsai Hibur Penumpang Kereta Cepat Whoosh

6 bulan lalu

Bersih-Bersih Kelenteng Jelang Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal