Ini Rotan yang Digunakan Algojo untuk Hukuman Cambuk di Aceh

Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Rotan yang digunakan algojo untuk mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023).

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Aceh Buktikan Perdamaian Bertahan Lewat Kepercayaan dan Komitmen Bersama

Photo
5 bulan lalu

Penjelasan Wamendagri Soal Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut

Photo
1 tahun lalu

Dukung UMKM di Aceh, Speed Jersey Dampingi Pelaku Bisnis Kembangkan Usaha

Photo
2 tahun lalu

137 Imigran Rohingya Dipindahkan Paksa oleh Mahasiswa Aceh

Photo
2 tahun lalu

Pengungsi Rohingya Minta Status Kewarganegaraan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal