BANDA ACEH, iNews.id - Rotan yang digunakan algojo untuk mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023).
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra