Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Antara

JAKARTA, iNews.id - Tenaga kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). 

Hasil negatif tes cepat antigen yang berlaku 1x24 jam menjadi salah satu syarat perjalanan darat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus AKAP serta mobil pribadi yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021. 

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Suasana Ramai Stasiun Pasar Senen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Photo
3 tahun lalu

Tol Becakayu Seksi 2A Beroperasi hingga 3 Januari 2023

Photo
3 tahun lalu

Jelang Libur Akhir Tahun, Gili Trawangan Mulai Ramai Wisatawan Asing

Photo
4 tahun lalu

Pantau Arus Lalu Lintas, 40 CCTV Disebar Sepanjang Jalur Selatan

Photo
4 tahun lalu

1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Melalui Tol Jagorawi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal