Jaksa Agung Pamer Uang Rp477 Miliar, Barang Bukti Terpidana Korupsi Kokos Jiang

Irfan Ma'ruf

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan uang berjumlah Rp477 miliar hasil eksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Eksekusi barang bukti itu hasil korupsi dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar.

Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
9 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
24 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
27 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
1 bulan lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal