Jaksa Agung Pamer Uang Rp477 Miliar, Barang Bukti Terpidana Korupsi Kokos Jiang

Irfan Ma'ruf

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan uang berjumlah Rp477 miliar hasil eksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Eksekusi barang bukti itu hasil korupsi dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar.

Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

5 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

1 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal