JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengacungkan dua jari saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2018).
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoaks penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
(Foto: iNews. id/Irfan Ma'ruf)