MAKASSAR, iNews.id - Gabungan petugas keamanan dari pihak TNI-Polri dan Satpol PP melakukan razia pembatasan jam malam operasional tempat usaha di rumah makan Jalan Andi Djemma, Makassar, Rabu (30/12/2020).
Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Makassar mulai berlaku dari Kamis (24/12/2020) malam. Sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar, mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi, cuma bisa buka sampai pukul 19.00 Wita, hingga 3 Januari 2021.
(Foto: Koran Sindo/Maman Sukirman)