Jam Operasional Tempat Usaha Surabaya Dibatasi Pukul 20.00 - 05.00 WIB

Antara

SURABAYA, iNews.id - Seorang anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/6/2021). 

Pemkot Surabaya memberlakukan jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko swalayan dan lain sebagainya mulai dari pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB yang berlaku sampai 5 Juli 2021 dengan tujuan menekan laju penyebaran COVID-19. 

(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Mengintip Bisnis dan Sumber Kekayaan Crazy Rich Surabaya yang Tembus 6T

Photo
2 tahun lalu

Momen HT dan Angela Tanoesoedibjo Menyapa Warga Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Menuju Indonesia Cerdas, Warga Surabaya Berani Lawan Hoax

Photo
2 tahun lalu

Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Pabrik Lilin di Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Massa Anarkistis Bakar Mobil di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal