Jika Kebijakan Bea Masuk Barang 200% Tak Dibarengi Penegakkan Hukum, Darmadi Durianto: Barang Ilegal Bisa Banjiri Industri Dalam Negeri

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," tandasnya.

Menurutnya, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan disetiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," ujarnya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

UMKM Lokal Apresiasi Menkeu Purbaya Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal

Photo
13 hari lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Photo
17 hari lalu

Aksi Seniman dan Konten Kreator Dukung Pemerintah Stop Impor Pakaian Bekas

Photo
2 bulan lalu

Rapat Dengar Pendapat Warga, Mahasiswa Piknik di Depan Gedung DPR

Photo
2 bulan lalu

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DPR - DMFI Dorong Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal