Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Jenderal Sigit menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut. Saat ini Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan polisi tembak polisi.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polri Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Mabes dan Kapolda

11 bulan lalu

Pengungkapan Kasus Ekspor Ilegal Turunan Sawit Senilai Rp28,7 Miliar ke China

12 bulan lalu

Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214,8 Ton Narkoba

1 tahun lalu

Kapolri Cup 2025 Shooting Championship 

1 tahun lalu

Kapolri Menyapa Warga saat CFD Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal