Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur dan Manajer Perusahaan Farmasi Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

KEDIRI, iNews.id - Terdakwa kasus gagal ginjal akut Arief Prasetya Harahap (kedua kanan), Istikhomah (kedua kiri), dan Nony Satya Anugerah (tengah) menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023).

Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma divonis 2 tahun dan denda Rp1 miliar pada kasus obat batuk sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 bulan lalu

Ungkap Kesaksian, Anak Bos Rental Menangis di Hadapan Penembak Sang Ayah

Photo
12 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Berhadapan dengan Harvey Moeis

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Jurnalis AS Evan Gershkovich Jalani Sidang Tuduhan Mata-Mata di Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal