JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuninga degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa dituntut 11 Tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Terdakwa Juliari Batubara didakwa telah menyalahgunakan jabatanya dan diduga menerima gratifikasi dalam kasus korupsi bansos penanganan Covid-19 tahun 2020.
(Foto: Sindonews/Sutikno)