Kasus Korupsi Helikopter AW 101, John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu (22/2/2023).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sindo News / Sutikno 

Editor : Yudistiro Pranoto
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal