Kasus Suap Perkara MA, Mantan Komisaris Wika Beton Ditahan KPK

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris Independen PT WB (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam Konprensi Pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, (6/6/2023).

Dadan Tri Yudianto ditetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung RI. 

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

Sindo News/ Sutikno 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 hari lalu

Dua Pejabat Kejaksaan Kena OTT, Langsung Digiring ke KPK

Photo
27 hari lalu

Momen Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Penjara KPK

Photo
29 hari lalu

MA: Mario Dandy Harus Jalani Hukuman Pidana 18 Tahun Penjara

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai Kena OTT KPK

Photo
4 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal