JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris Independen PT WB (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam Konprensi Pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, (6/6/2023).
Dadan Tri Yudianto ditetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
Sindo News/ Sutikno