BOGOR, iNews.id - Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Upaya itu sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru.
(ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya)