JAKARTA, iNews.id - Petugas menunjukkan barang bukti senjata api yang akan dimusnahkan di Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020).
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan 17 jenis barang dari 700 perkara dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang dolar palsu dan senjata api ilegal.
(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)