Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, Penumpang Wajib Tunjukan Hasil Swab PCR

Antara

BADUNG, iNews.id - Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). 

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji 'swab' berbasis 'Polymerase Chain Reaction' atau sawab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu (30/6/2021). 

(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Tol Bali Mandara Macet Parah, Bule-Bule Jalan Kaki Kejar Pesawat ke Bandara Ngurah Rai

Photo
3 tahun lalu

Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Ditutup saat Hari Raya Nyepi

Photo
3 tahun lalu

Libur Panjang Tahun Baru Imlek 2023, Bandara Ngurah Rai Bali Dipenuhi Wisatawan

Photo
4 tahun lalu

Penerbangan Reguler Perdana Singapura-Bali setelah Ditutup akibat Pandemi

Photo
4 tahun lalu

Puncak Kedatangan Penumpang, 13.000 Orang Tiba di Pulau Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal