Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Petugas membakar barang bukti saat dimusnahkan di Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019).

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp 9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.

(Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Kemendag Gunakan Sistem Ini untuk Pengendalian Harga Pangan

Photo
3 tahun lalu

Sepatu, Tas dan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dibakar

Photo
5 tahun lalu

Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya

Photo
7 tahun lalu

Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Kemendag Sidak Harga Pangan

Photo
7 tahun lalu

Kemendag Ubah Peraturan Harga Acuan Ayam dan Telur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal