Kemendag Sita Produk Baja Senilai Rp41,6 M, Mendag Zulhas Bersikap Tegas: Tertibkan dan Amankan

Yudistiro Pranoto

SERANG, iNews.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bertindak tegas. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar. 

"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan usai memantau langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Banten hari ini, Selasa (9/8).

Produk baja yang diamankan  berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar. Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa Galvanized Steel Coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB. Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. “Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Krakatau Steel Catatkan Pendapatan Rp15,42 Triliun di Tahun 2024

Photo
8 bulan lalu

 Krakatau Steel Pacu Produksi Baja Tahan Gempa

Photo
8 bulan lalu

Strategi Nasional Dibutuhkan untuk Penguatan Industri Baja Dalam Negeri

Photo
2 tahun lalu

Kolaborasi BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran ASEAN Steel Architecture Award 2024

Photo
2 tahun lalu

Bukan Pabrik Senjata, Ponpes Al Zaytun Punya Bengkel Besi Baja yang Megah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal