Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya

Antara

JAKARTA, iNews.id - Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). 

Tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat mulai diberlakukan. Tindakan ini sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota. 

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengemudi dikenakan denda sanksi tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. 

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antusiasme Warga dan Ojol Ikuti Uji Emisi Gratis Kendaraan di SPBU Pertamina

57 tahun lalu

Tekan Polusi Transportasi, Uji Emisi Gratis Rutin Digelar di Jakarta 

57 tahun lalu

Nekat Lawan Arah, Puluhan Pemotor Kena Tilang

57 tahun lalu

Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman, Pelanggar Didenda Rp50.000

57 tahun lalu

Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal