Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara karena Simpan Senjata Api dan Amunisi

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menajalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021). 

Majelis Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi. Kivlan Zen divonis hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus tersebut. 

(Foto: Sindo/ Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Tampang Mantan Bupati Kapuas dan Istri Kompak Dipenjara karena Korupsi

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp25,1 Miliar

Photo
3 tahun lalu

Tumpukan Senjata Api Pemburu Badak Jawa dan Hewan Dilindungi di Ujung Kulon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal