Korupsi E-KTP, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 tahun lalu

Mantan Dirut PNRI Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

Photo
5 tahun lalu

Saksi Kasus Korupsi E-KTP, Agus Martowardojo Diperiksa KPK

Photo
6 tahun lalu

KPK Periksa Anak Setnov Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Photo
7 tahun lalu

Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Photo
7 tahun lalu

KPK Periksa Politisi PKS Tamsil Linrung terkait Kasus E-KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal