JAKARTA, iNews.id — Advokat Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, mengapresiasi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Kebijakan itu disampaikan KPK saat mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK menyatakan perubahan pola konferensi pers tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mulai berlaku efektif Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tidak ditampilkannya tersangka merupakan konsekuensi dari penerapan KUHAP Baru yang menitikberatkan pada perlindungan hak-hak tersangka. “Kami telah mengadopsi KUHAP yang baru, sehingga pola konferensi pers juga menyesuaikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wa Ode Nur Zainab menyambut baik langkah KPK. Namun, ia menekankan agar penerapan KUHAP Baru tidak berhenti pada tataran simbolik, melainkan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam proses persidangan.
Ia menyoroti penguatan hak penasihat hukum yang secara tegas diatur dalam KUHAP Baru, salah satunya Pasal 150 huruf j yang memberikan hak kepada advokat untuk memperoleh dokumen dan alat bukti yang relevan bagi kepentingan pembelaan.