JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga untuk suap Bupati Purbalingga Tasdi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
KPK menetapkan Tasdi sebagai tersangka dugaan terima suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center sebesar Rp100 juta. Selain Bupati Purbalingga Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto,
Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan dari pihak swasta sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU dan pasal 12 huruf (B) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Kemudian terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.