Langgar PPKM, Tempat Usaha Terancam Sanksi Pencabutan Izin

Antara

KENDARI, iNews.id - Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021).

Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19. Jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.

(ANTARA FOTO/Jojon)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

Photo
7 bulan lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

Photo
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi, DKI Jakarta Siapkan 26.000 Dosis Vaksin

Photo
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Diimbau Gunakan Masker saat Beraktivitas 

Photo
2 tahun lalu

Tampang Terdakwa Kasus Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal