Larangan Mudik Direvisi, Pengetatan Mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021

Eko Purwanto


JAKARTA,iNews.id - Suasana terminal bus Kampung Rambutan di Jakarta Timur tampak tidak terlalu ramai, Sabtu (24/4/2021). 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Editor : Suratman Suratman
Artikel Terkait
Jabar
5 tahun lalu

Larangan Mudik, 75 Mobil asal Jabodetabek Terjaring Penyekatan dan Diputarbalikkan di GT Cileunyi

Jabar
5 tahun lalu

Karna Sobahi: Berat Menahan Rindu, tapi Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama

Photo
10 jam lalu

Suasana Terminal Kampung Rambutan Jelang Libur Nataru 2026

Photo
9 bulan lalu

1.458 Pemudik Berangkat dari Terminal Kampung Rambutan pada H-4 Lebaran 

Photo
9 bulan lalu

Proyeksi AirNav Indonesia: Pergerakan Angkutan Udara Naik 5 Persen pada Mudik 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal