Larangan Mudik Direvisi, Pengetatan Mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021

Eko Purwanto


JAKARTA,iNews.id - Suasana terminal bus Kampung Rambutan di Jakarta Timur tampak tidak terlalu ramai, Sabtu (24/4/2021). 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Editor : Suratman Suratman
Artikel Terkait
Jabar
5 tahun lalu

Larangan Mudik, 75 Mobil asal Jabodetabek Terjaring Penyekatan dan Diputarbalikkan di GT Cileunyi

Jabar
5 tahun lalu

Karna Sobahi: Berat Menahan Rindu, tapi Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama

Photo
7 bulan lalu

1.458 Pemudik Berangkat dari Terminal Kampung Rambutan pada H-4 Lebaran 

Photo
7 bulan lalu

Proyeksi AirNav Indonesia: Pergerakan Angkutan Udara Naik 5 Persen pada Mudik 2025

Photo
10 bulan lalu

Ekspresi Pemudik Kembali ke Jakarta setelah Libur Panjang Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal