BOGOR, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memberikan pembinaan mengenai literasi digital kepada Konsil Kefarmasian untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini diharapkan agar tenaga medis dan tenaga kesehatan kerap memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 268, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib diberikan pembinaan untuk tingkatkan mutu dan kompetensi, khususnya tentang literasi digital. Itu berikan agar para nakes dan tenaga medis dapat tetap melindungi penerima layanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan,” ucap Ketua KTKI, Amirudin Supartono dalam sambutannya pada kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di Kota Bogor, Senin (25/09/2023).
Sambutan dilanjutkan oleh Direktur Pemberdayaan Informatika, Bonifasius Pudjianto, yang mengatakan bahwa di era transformasi digital ini membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pelayanan publik.
“Oleh karena itu, pemahaman tentang literasi digital menjadi sangat penting, terutama bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pelayanan publik,” tutur Boni.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Sofian Lusa menjelaskan bahwa dalam pembinaan literasi digital ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menguasai kecakapan digital untuk dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam pekerjaan mereka.