LPSK Berikan Kompensasi Senilai Rp6,1 M untuk 43 Korban Bom Bali

Antara

DENPASAR, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (kanan) berbincang dengan korban peristiwa terorisme yang menerima pembayaran kompensasi di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022). 

LPSK membayarkan kompensasi bagi 43 korban dari sejumlah peristiwa terorisme masa lalu seperti Bom Bali I dan Bom Bali II yang berdomisili di Bali dengan nilai total sekitar Rp6,1 miliar.

(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Peringatan 21 Tahun Tragedi Bom Bali 

Photo
3 tahun lalu

LPSK Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Photo
3 tahun lalu

Minta Maaf kepada Keluarga Korban Bom Bali, Umar Patek Janji Perangi Terorisme

Photo
3 tahun lalu

RPA Partai Perindo Dampingi Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak ke LPSK

Photo
3 tahun lalu

Peringatan 20 Tahun Tragedi Bom Bali Dihadiri Keluarga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal