LRT Jabodebek Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Perkeretaapian

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Penumpang menunggu kedatangan kereta LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (30/1/2024). Moda Transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Perkeretaapian.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).

Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
21 hari lalu

KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek Selama Lebaran 2026

Photo
21 hari lalu

Catat! Tarif Tiket LRT Jabodebek H+1 dan H+2 Lebaran Rp1

Photo
23 hari lalu

Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 Selama Libur Panjang 18–24 Maret

Photo
29 hari lalu

Persiapan Angkutan Lebaran 2026, Kesehatan Petugas LRT Jabodebek Diperiksa

Photo
1 bulan lalu

Transformasi Digital LRT Jabodebek, Tujuh Stasiun Dilengkapi Layar Interaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal