Mafia Tanah Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). 

Dalam sidag putusan yang berlangsung secara virtual tersebut mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Komplotan Mafia Tanah Rebut Lahan 11 Petani di Salatiga

Photo
3 tahun lalu

Aksi Jahit Mulut Tuntut Berantas Mafia Tanah

Photo
3 tahun lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 13 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah

Photo
4 tahun lalu

Nirina Zubir Menjadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah

Photo
4 tahun lalu

Aksi Walhi Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal