Makan di Restoran Akan Dibatasi 1 Jam saat Libur Natal dan Tahun Baru

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Karyawan merapikan menu makanan di salah satu cafe di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan kebijakan berarti akan ada pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum. Pengunjung hanya diperbolehkan makan dan minum di tempat paling lama 1 jam.

(Foto: Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Dongkrak Pengunjung, Lippo Mall Kemang Gaet 4 Restoran Ternama

Photo
3 tahun lalu

Jumlah Kunjungan Konsumen ke Pusat Perbelanjaan Meningkat 90 Persen

Photo
3 tahun lalu

Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Tanah Abang Pasca Pencabutan PPKM

Photo
3 tahun lalu

Kebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker

Photo
3 tahun lalu

Presiden Jokowi Umumkan Kebijakan PPKM Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal