Makan di Restoran Akan Dibatasi 1 Jam saat Libur Natal dan Tahun Baru

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Karyawan merapikan menu makanan di salah satu cafe di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan kebijakan berarti akan ada pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum. Pengunjung hanya diperbolehkan makan dan minum di tempat paling lama 1 jam.

(Foto: Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Dongkrak Pengunjung, Lippo Mall Kemang Gaet 4 Restoran Ternama

Photo
3 tahun lalu

Jumlah Kunjungan Konsumen ke Pusat Perbelanjaan Meningkat 90 Persen

Photo
3 tahun lalu

Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Tanah Abang Pasca Pencabutan PPKM

Photo
3 tahun lalu

Kebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker

Photo
3 tahun lalu

Presiden Jokowi Umumkan Kebijakan PPKM Dicabut

Photo
4 tahun lalu

Status PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 3 Oktober 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal