Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll RJ Lino mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Hakim memvonis terdakwa RJ Lino dengan pidana penjara 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino terbukti melakukan korupsi Container Crane.

(Foto: Sindo/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

1 bulan lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

4 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal