Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll RJ Lino mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Hakim memvonis terdakwa RJ Lino dengan pidana penjara 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino terbukti melakukan korupsi Container Crane.

(Foto: Sindo/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Photo
3 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Photo
3 bulan lalu

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung

Photo
5 bulan lalu

Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK

Photo
5 bulan lalu

Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal