Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 bulan lalu

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Aturan PAW Anggota Legislatif

Photo
8 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
1 tahun lalu

Aksi Relawan RIDO Tuntut KPU DKI Gelar Pilkada Jakarta Dua Putaran

Photo
1 tahun lalu

Proses Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Serentak oleh KPU Palembang

Photo
1 tahun lalu

Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dijaga Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal