Film Nia Berujung Laporan Polisi, Sutradara Aditya Gumay dan Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Sutradara kenamaan Aditya Gumay melaporkan rekan produsernya, Niki dari 786 Production, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Perfilman dan UU Hak Cipta terkait proyek film Nia.
Aditya Gumay selaku Direktur PT Smaradana Pro menegaskan, Ruben Onsu juga memiliki posisi sebagai Executive Producer dalam film tersebut. Sebab itu, Ruben disebut turut menjadi pihak yang dirugikan dalam polemik tersebut.
"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," ujar Aditya Gumay saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Persoalan bermula ketika PT Smaradana Pro mengaku tidak kunjung menerima salinan kontrak kerja sama penjualan film Nia kepada platform OTT Netflix. Padahal, menurut Aditya, PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki kedudukan serta hak yang setara dalam produksi film tersebut.
"Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," kata Aditya.