Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Siapkan Bayar Denda Rp500.000

Antara

BANDUNG, iNews.id - Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). 

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak. 

Selanjutnya tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik. Pelanggar akan dikenakan bayar denda Rp500.000 atau sanksi kerja sosial jika merokok sembarangan di lokasi tersebut. 

(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Umum

Photo
4 tahun lalu

Jalan Braga Bandung Dijadikan Kawasan Tanpa Rokok

Photo
4 tahun lalu

Awas! Warga Sembarangan Merokok di Kampung Ini Siapkan Denda Rp50.000

Photo
4 tahun lalu

Begini Tampilan Minimarket DKI Jakarta yang Tutup Etalase Rokok 

Photo
7 tahun lalu

Pekerja Rokok Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Rancangan Perda KTR Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal