MK: Hak Angket KPK yang Dibentuk DPR Sah

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kiri) saat menghadiri sidang Putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

(Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
31 hari lalu

Penampakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tutup Muka dengan Kerudung usai OTT KPK

Photo
2 bulan lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
2 bulan lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Barbuk Uang Hasil OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Photo
2 bulan lalu

Tampang Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal