Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan online dan  pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan daring bermodus investasi kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga pelaku ditangkap di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dan kini telah dihadirkan di Polda Metro Jaya.

Para pelaku beraksi dengan menyamar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan tautan palsu berisi tawaran trading kripto melalui infografis di Instagram serta pesan berantai di WhatsApp dan Telegram.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah telepon genggam dan kartu ATM milik pelaku yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi berkeuntungan tinggi dan selalu memeriksa legalitas platform sebelum melakukan transaksi.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
3 bulan lalu

Kembangkan Inovasi Kripto, MEXC Investasi di TRIV Sebesar Rp3,2 Triliun

Photo
3 bulan lalu

Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu

Photo
4 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

Photo
6 bulan lalu

Kompak! Ketua Ormas dan Istri Tipu Korban hingga Ratusan Juta Ternyata Residivis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal