Nasib Pekerja Gaji Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 bulan lalu

Aksi Buruh Peringati Hari Berkabung Internasional di KBN Cakung

Photo
1 tahun lalu

Ekonomi Sulit, Ratusan Buruh Tolak Potong Gaji untuk Tapera

Photo
1 tahun lalu

Aksi Teatrikal Buruh Tolak Potongan Gaji untuk Tapera

Photo
1 tahun lalu

Aksi Ribuan Buruh Tolak Potongan Gaji untuk Tapera

Photo
1 tahun lalu

Jelang Aksi Buruh Tolak Potongan Tapera, Jalanan Sekitar Patung Kuda Mulai Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal