Oknum Anggota TNI Didakwa Membunuh Tunangan

Antara

PONTIANAK, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan, Praka Yuwandi (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/9/2023). 

Praka Yuwandi didakwa Oditur Militer atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun). Mayat korbat kemudian dikubur oknum TNI ini di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022.

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Mengenang 21 Tahun Kematian Munir

Photo
4 bulan lalu

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Bobol Minimarket

Photo
7 bulan lalu

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Menangis Minta Keringanan Hukuman

Photo
8 bulan lalu

Tampang Pelaku Begal hingga Pembunuhan Ditangkap Polda Metro Jaya  

Photo
12 bulan lalu

Barbuk Pisau hingga Gerobak Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal