Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati

Antara

PALEMBANG, iNews.id - Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu.

(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang Fashion Carnival Dimeriahkan Warga Binaan Lapas Perempuan

57 tahun lalu

Ratusan Warga Palembang Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

57 tahun lalu

Keseruan Lomba Layangan Aduan di Palembang

57 tahun lalu

Meriah, Pengantin Nikah Massal Diarak Naik Odong-Odong

57 tahun lalu

Mengenang 21 Tahun Kematian Munir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal