JAKARTA, iNews.id - Karyawan menjelaskan berbagai jenis sepeda lipat di salah satu toko sepeda di mal kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018). Pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian melakukan perubahan tarif bea masuk untuk komponen sepeda seperti stang, pilar, sepatbor, spion, kabel kontrol, braket lampu, rantai roda dan engkol dari 30 persen menjadi 10 persen.
Dengan adanya perubahan tarif bea masuk komponen sepeda menjadi 10%, diharapkan dapat mengurangi beban modal kerja dan meningkatkan daya saing industri sepeda nasional, meningkatkan daya saing industri sepeda nasional agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri; serta meningkatkan ekspor sepeda ke pasar internasional, baik regional maupun global.
(Koran Sindo/Yorri Farli)