Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis 9 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pemerkosa anak di bawah umur dengan agenda pembacaan putusan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus sidang pemerkosaan anak di bawah umur dengan terdakwa SCB alias B.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara denda 1 miliar atau subsider 6 bulan kurangan serta membayar uang pengganti sebesar dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah atau penjara satu tahun.

Sindo News/ Sutikno 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Buntut Pembunuhan dan Pemerkosaan Dokter Magang, Ribuan Nakes Turun ke Jalan

Photo
2 tahun lalu

RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa SPG Showroom Mobil

Photo
2 tahun lalu

Keseruan Nobar Timnas Indonesia vs Argentina Digelar RPA Perindo

Photo
2 tahun lalu

RPA Perindo Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak

Photo
2 tahun lalu

RPA Perindo Bakal Kawal Kasus Kekerasan terhadap Anak Sampai Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal