Polisi Ungkap Massa Kerusuhan DPR 27 Agustus Dibayar Rp40.000-Rp70.000
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap tiga klaster skema pendanaan massa dalam kerusuhan demo perampasan aset di DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Hasil penyidikan Polda Metro Jaya menemukan adanya pembayaran Rp40.000 hingga Rp70.000 per orang untuk menggerakkan massa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Inanuddin mengatakan, penyidik menemukan pihak yang mendanai serta menggerakkan massa dalam kerusuhan tersebut.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Klaster 1 tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal perorang Rp40.000,” ujar Iman pada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Iman menjelaskan, klaster pertama melibatkan tersangka berinisial JT sebagai koordinator lapangan. JT disebut diperintah seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL mendapat order dari KHT alias HY, sedangkan KHT disebut mendapat order dari SO.
Polisi masih mendalami pihak yang disebut sebagai intellectual dader dalam klaster tersebut, termasuk pihak yang mengorder penyiapan massa dan pendanaan.