Pemilik 50 Kg Sabu di Dumai Divonis Hukuman Mati

Antara

DUMAI, iNews.id - Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kedua kanan) dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (5/2/2020).

Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti bersalah atas perbuatannya memilki 50 Kg sabu yang berhasil diamankan kepolisian pada 28 Juni tahun lalu di Dumai.

(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus

10 bulan lalu

Serah Terima Narapidana Indonesia dengan Belanda

12 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

2 tahun lalu

Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

2 tahun lalu

Tampang Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Beban Popularitas Jadi Alasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal